Didalam lingkungan di sebuah sekolah tidak terlepas dari peran OSIS. Perangkat OSIS terdiri dari Pembina OSIS, perwakilan kelas, dan pengurus OSIS.
Pembina OSIS Pembina OSIS terdiri dari:
• Kepala Sekolah, sebagai Ketua
• Wakil Kepala Sekolah, sebagai Wakil Ketua
• Guru, sebagai anggota, sedikitnya 5 (lima) orang dan bergantian setiap tahun pelajaran
• Wakil Kepala Sekolah, sebagai Wakil Ketua
• Guru, sebagai anggota, sedikitnya 5 (lima) orang dan bergantian setiap tahun pelajaran
Tugas dari Pembina OSIS:
• Bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan OSIS di sekolahnya;
• Memberikan nasihat kepada perwakilan kelas dan pengurus;
• Mengesahkan keanggotaan perwakilan kelas dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah;
• Mengesahkan dan melantik pengurus OSIS dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah;
• Mengarahkan penyusunan Anggaran Rumah Tangga dan program kerja OSIS
• Menghadiri rapat-rapat OSIS
• Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas OSIS
• Memberikan nasihat kepada perwakilan kelas dan pengurus;
• Mengesahkan keanggotaan perwakilan kelas dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah;
• Mengesahkan dan melantik pengurus OSIS dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah;
• Mengarahkan penyusunan Anggaran Rumah Tangga dan program kerja OSIS
• Menghadiri rapat-rapat OSIS
• Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas OSIS
Perwakilan Kelas
Badan ini disebut dengan Majelis Perwakilan Kelas / Majelis Permusyawaratan Kelas (MPK). Posisi Badan ini lebih tinggi daripada Ketua OSIS dan berperan sebagai pengawas kebijakan osis.
Terdiri atas 2 (dua) orang dari setiap kelas, tugas:
• Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas ;
• Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program kerja OSIS;
• Mengajukan calon pengurus OSIS berdasarkan hasil rapat kelas ;
• Memilih pengurus OSIS dari daftar calon yang telah disiapkan ;
• Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus OSIS pada akhir tahun jabatannya;
• Mempertanggung jawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina ;
• Bersama- sama pengurus menyusun Anggaran Rumah Tangga.
• Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program kerja OSIS;
• Mengajukan calon pengurus OSIS berdasarkan hasil rapat kelas ;
• Memilih pengurus OSIS dari daftar calon yang telah disiapkan ;
• Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus OSIS pada akhir tahun jabatannya;
• Mempertanggung jawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina ;
• Bersama- sama pengurus menyusun Anggaran Rumah Tangga.
Pengurus OSIS
Syarat Pengurus OSIS
• Taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
• Memiliki budi pekerti yang baik dan sopan santun terhadap orang tua, guru, dan teman
• Memiliki bakat sebagai pemimpin
• Tidak terlibat penggunaan Narkoba
• Memiliki kemauan, kemampuan, dan pengetahuan yang memadai
• Dapat mengatur waktu dengan sebaik-baiknya, sehingga pelajarannya tidak terganggu karena menjadi pengurus OSIS
• Pengurus dicalonkan oleh perwakilan kelas
• Tidak duduk dikelas terakhir, karena akan menghadapi ujian akhir
• Syarat lain disesuaikan dengan ketentuan sekolah.
• Memiliki budi pekerti yang baik dan sopan santun terhadap orang tua, guru, dan teman
• Memiliki bakat sebagai pemimpin
• Tidak terlibat penggunaan Narkoba
• Memiliki kemauan, kemampuan, dan pengetahuan yang memadai
• Dapat mengatur waktu dengan sebaik-baiknya, sehingga pelajarannya tidak terganggu karena menjadi pengurus OSIS
• Pengurus dicalonkan oleh perwakilan kelas
• Tidak duduk dikelas terakhir, karena akan menghadapi ujian akhir
• Syarat lain disesuaikan dengan ketentuan sekolah.
Kewajiban Pengurus
• Menyusun dan melaksanakan program kerja sesuai dengan Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS
• Selalu menjunjung tinggi nama baik, kehormatan, dan martabat sekolahnya
• Kepemimpinan pengurus OSIS bersifat kolektif
• Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Pembina OSIS dan tembusannya kepada Perwakilan Kelas pada akhir masa jabatannya
• Selalu berkonsultasi dengan Pembina
Struktur dan Rincian Tugas Pengurus
• Pengurus Harian Majelis Permusyawaratan Kelas, terdiri dari:
o Ketua Majelis
o Wakil Ketua Majelis
o Sekretaris Majelis
• Ketua, tugas:
1. Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana
2. Mengkoordinasikan semua aparat kepengurusan
3. Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan
4. Memimpin rapat
5. Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat
6. Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan
• Wakil Ketua, tugas:
1. Bersama-sama ketua menetapkan kebijaksanaan
2. Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan
3. Menggantikan ketua jika berhalangan
4. Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya
5. Bertanggung jawab kepada ketua
6. Wakil ketua bersama dengan wakil sekretaris mengkoordinasikan seksi-seksi
• Sekretaris, tugas:
1. Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan
2. Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat
3. Menyiarkan, mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan
4. Menyiapkan laporan, surat, hasil rapat dan evaluasi kegiatan
5. Bersama ketua menandatangani setiap surat
6. Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi
7. Bertindak sebagai notulis dalam rapat, atau diserahkan kepada wakil sekretaris
• Wakil Sekretaris, tugas:
1. Aktif membantu pelaksanaan tugas sekretaris
2. Menggantikan sekretaris jika sekretaris berhalangan
3. Wakil sekretaris membantu wakil ketua mengkoordinir seksi-seksi
• Bendahara dan Wakil Bendahara, tugas:
1. Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan pengeluaran uang/biaya yang diperlukan
2. Membuat tanda bukti kwitansi setiap pemasukan pengeluaran uang untu pertanggung jawaban
3. Bertanggung jawab atas inventaris dan perbendaharaan
4. Menyampaikan laporan keuangan secara berkala
• Ketua Seksi, tugas:
1. Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan seksi yang menjadi tanggung jawabnya
2. Melaksanakan kegiatan seksi yang diprogramkan
3. Memimpin rapat seksi
4. Menetapkan kebijaksanaan seksi dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat
5. Menyampaikan laporan, pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan seksi kepada Ketua melalui Koordinator
Pokok-pokok Kegiatan Seksi
• Seksi Pembinaan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, antara lain:
1. Melaksanakan peribadatan sesuai dengan ketentuan agama masing-masing;
2. Memperingati hari-hari besar keagamaan;
3. Melaksanakan perbuatan amaliah sesuai dengan norma agama;
4. Membina toleransi kehidupan antar umat beragama;
5. Mengadakan kegiatan lomba yang bernuansa keagamaan;
6. Mengembangkan dan memberdayakan kegiatan keagamaan di sekolah.
• Seksi Pembinaan budi pekerti luhur atau akhlak mulia, antara lain:
1. Melaksanakan tata tertib dan kultur sekolah;
2. Melaksanakan gotong royong dan kerja bakti (bakti sosial);
3. Melaksanakan norma-norma yang berlaku dan tatakrama pergaulan;
4. Menumbuhkembangkan kesadaran untuk rela berkorban terhadap sesama;
5. Menumbuhkembangkan sikap hormat dan menghargai warga sekolah;
6. Melaksanakan kegiatan 7K (Keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kedamaian dan kerindangan).
• Seksi Pembinaan kepribadian unggul, wawasan kebangsaan, dan bela negara, antara lain:
1. Melaksanakan upacara bendera pada hari senin dan /atau hari sabtu, serta hari-hari besar nasional;
2. Menyanyikan lagu-lagu nasional (Mars dan Hymne);
3. Melaksanakan kegiatan kepramukaan;
4. Mengunjungi dan mempelajari tempat-tempat bernilai sejarah;
5. Mempelajari dan meneruskan nilai-nilai luhur, kepeloporan, dan semangat perjuangan para pahlawan;
6. Melaksanakan kegiatan bela negara;
7. Menjaga dan menghormati simbol-simbol dan lambang-lambang negara;
8. Melakukan pertukaran siswa antar daerah dan antar negara.
• Seksi Pembinaan prestasi akademik, seni, dan/atau olahraga sesuai bakat dan minat, antara lain:
1. Mengadakan lomba mata pelajaran/program keahlian;
2. Menyelenggarakan kegiatan ilmiah;
3. Mengikuti kegiatan workshop, seminar, diskusi panel yang bernuansa ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek);
4. Mengadakan studi banding dan kunjungan (studi wisata) ke tempat-tempat sumber belajar;
5. Mendesain dan memproduksi media pembelajaran;
6. Mengadakan pameran karya inovatif dan hasil penelitian;
7. Mengoptimalkan pemanfaatan perpustakaan sekolah;
8. Membentuk klub sains, seni dan olahraga;
9. Menyelenggarakan festival dan lomba seni;
10. Menyelenggarakan lomba dan pertandingan olahraga.
• Seksi Pembinaan demokrasi, hak asasi manusia, pendidikan politik, lingkungan hidup, kepekaan dan toleransi sosial dalam konteks masyarakat plural, antara lain:
1. Memantapkan dan mengembangkan peran siswa di dalam OSIS sesuai dengan tugasnya masing-masing;
2. Melaksanakan latihan kepemimpinan siswa;
3. Melaksanakan kegiatan dengan prinsip kejujuran, transparan, dan profesional;
4. Melaksanakan kewajiban dan hak diri dan orang lain dalam pergaulan masyarakat;
5. Melaksanakan kegiatan kelompok belajar, diskusi, debat dan pidato;
6. Melaksanakan kegiatan orientasi siswa baru yang bersifat akademik dan pengenalan lingkungan tanpa kekerasan;
7. Melaksanakan penghijauan dan perindangan lingkungan sekolah.
• Seksi Pembinaan kreativitas, keterampilan dan kewirausahaan, antara lain:
1. Meningkatkan kreativitas dan keterampilan dalam menciptakan suatu barang menjadi lebih berguna;
2. Meningkatkan kreativitas dan keterampilan di bidang barang dan jasa;
3. Meningkatkan usaha koperasi siswa dan unit produkdsi;
4. Melaksanakan praktek kerja nyata (PKN)/pengalaman kerja lapangan (PKL)/praktek kerja industri (Prakerim);
5. Meningkatkan kemampuan keterampilan siswa melalui sertifikasi kompetensi siswa berkebutuhan khusus;
• Seksi Pembinaan kualitas jasmani, kesehatan dan gizi berbasis sumber gizi yang terdiversifikasi antara lain:
1. Melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat;
2. Melaksanakan usaha kesehatan sekolah (UKS);
3. Melaksanakan pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (narkoba), minuman keras, merokok, dan HIV AIDS;
4. Meningkatkan kesehatan reproduksi remaja;
5. Melaksanakan hidup aktif;
6. Melakukan diversifikasi pangan;
7. Melaksanakan pengamanan jajan anak sekolah.
• Seksi Pembinaan sastra dan budaya, antara lain:
1. Mengembangkan wawasan dan keterampilan siswa di bidang sastra;
2. Menyelenggarakan festival/lomba, sastra dan budaya;
3. Meningkatkan daya cipta sastra;
4. Meningkatkan apresiasi budaya.
• Seksi Pembinaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), antara lain :
1. Memanfaatkan TIK untuk memfasilitasi kegiatan pem-belajaran;
2. Menjadikan TIK sebagai wahana kreativitas dan inovasi;
3. Memanfaatkan TIK untuk meningkatkan integritas kebangsaan.
• Seksi Pembinaan komunikasi dalam bahasa Inggris, antara lain :
1. Melaksanakan lomba debat dan pidato;
2. Melaksanakan lomba menulis dan korespodensi;
3. Melaksanakan kegiatan English Day;
4. Melaksanakan kegiatan bercerita dalam bahasa Inggris (Story Telling);
5. Melaksanakan lomba puzzies words/scrabble.
• Selalu menjunjung tinggi nama baik, kehormatan, dan martabat sekolahnya
• Kepemimpinan pengurus OSIS bersifat kolektif
• Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Pembina OSIS dan tembusannya kepada Perwakilan Kelas pada akhir masa jabatannya
• Selalu berkonsultasi dengan Pembina
Struktur dan Rincian Tugas Pengurus
• Pengurus Harian Majelis Permusyawaratan Kelas, terdiri dari:
o Ketua Majelis
o Wakil Ketua Majelis
o Sekretaris Majelis
• Ketua, tugas:
1. Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana
2. Mengkoordinasikan semua aparat kepengurusan
3. Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan
4. Memimpin rapat
5. Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat
6. Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan
• Wakil Ketua, tugas:
1. Bersama-sama ketua menetapkan kebijaksanaan
2. Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan
3. Menggantikan ketua jika berhalangan
4. Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya
5. Bertanggung jawab kepada ketua
6. Wakil ketua bersama dengan wakil sekretaris mengkoordinasikan seksi-seksi
• Sekretaris, tugas:
1. Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan
2. Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat
3. Menyiarkan, mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan
4. Menyiapkan laporan, surat, hasil rapat dan evaluasi kegiatan
5. Bersama ketua menandatangani setiap surat
6. Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi
7. Bertindak sebagai notulis dalam rapat, atau diserahkan kepada wakil sekretaris
• Wakil Sekretaris, tugas:
1. Aktif membantu pelaksanaan tugas sekretaris
2. Menggantikan sekretaris jika sekretaris berhalangan
3. Wakil sekretaris membantu wakil ketua mengkoordinir seksi-seksi
• Bendahara dan Wakil Bendahara, tugas:
1. Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan pengeluaran uang/biaya yang diperlukan
2. Membuat tanda bukti kwitansi setiap pemasukan pengeluaran uang untu pertanggung jawaban
3. Bertanggung jawab atas inventaris dan perbendaharaan
4. Menyampaikan laporan keuangan secara berkala
• Ketua Seksi, tugas:
1. Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan seksi yang menjadi tanggung jawabnya
2. Melaksanakan kegiatan seksi yang diprogramkan
3. Memimpin rapat seksi
4. Menetapkan kebijaksanaan seksi dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat
5. Menyampaikan laporan, pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan seksi kepada Ketua melalui Koordinator
Pokok-pokok Kegiatan Seksi
• Seksi Pembinaan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, antara lain:
1. Melaksanakan peribadatan sesuai dengan ketentuan agama masing-masing;
2. Memperingati hari-hari besar keagamaan;
3. Melaksanakan perbuatan amaliah sesuai dengan norma agama;
4. Membina toleransi kehidupan antar umat beragama;
5. Mengadakan kegiatan lomba yang bernuansa keagamaan;
6. Mengembangkan dan memberdayakan kegiatan keagamaan di sekolah.
• Seksi Pembinaan budi pekerti luhur atau akhlak mulia, antara lain:
1. Melaksanakan tata tertib dan kultur sekolah;
2. Melaksanakan gotong royong dan kerja bakti (bakti sosial);
3. Melaksanakan norma-norma yang berlaku dan tatakrama pergaulan;
4. Menumbuhkembangkan kesadaran untuk rela berkorban terhadap sesama;
5. Menumbuhkembangkan sikap hormat dan menghargai warga sekolah;
6. Melaksanakan kegiatan 7K (Keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kedamaian dan kerindangan).
• Seksi Pembinaan kepribadian unggul, wawasan kebangsaan, dan bela negara, antara lain:
1. Melaksanakan upacara bendera pada hari senin dan /atau hari sabtu, serta hari-hari besar nasional;
2. Menyanyikan lagu-lagu nasional (Mars dan Hymne);
3. Melaksanakan kegiatan kepramukaan;
4. Mengunjungi dan mempelajari tempat-tempat bernilai sejarah;
5. Mempelajari dan meneruskan nilai-nilai luhur, kepeloporan, dan semangat perjuangan para pahlawan;
6. Melaksanakan kegiatan bela negara;
7. Menjaga dan menghormati simbol-simbol dan lambang-lambang negara;
8. Melakukan pertukaran siswa antar daerah dan antar negara.
• Seksi Pembinaan prestasi akademik, seni, dan/atau olahraga sesuai bakat dan minat, antara lain:
1. Mengadakan lomba mata pelajaran/program keahlian;
2. Menyelenggarakan kegiatan ilmiah;
3. Mengikuti kegiatan workshop, seminar, diskusi panel yang bernuansa ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek);
4. Mengadakan studi banding dan kunjungan (studi wisata) ke tempat-tempat sumber belajar;
5. Mendesain dan memproduksi media pembelajaran;
6. Mengadakan pameran karya inovatif dan hasil penelitian;
7. Mengoptimalkan pemanfaatan perpustakaan sekolah;
8. Membentuk klub sains, seni dan olahraga;
9. Menyelenggarakan festival dan lomba seni;
10. Menyelenggarakan lomba dan pertandingan olahraga.
• Seksi Pembinaan demokrasi, hak asasi manusia, pendidikan politik, lingkungan hidup, kepekaan dan toleransi sosial dalam konteks masyarakat plural, antara lain:
1. Memantapkan dan mengembangkan peran siswa di dalam OSIS sesuai dengan tugasnya masing-masing;
2. Melaksanakan latihan kepemimpinan siswa;
3. Melaksanakan kegiatan dengan prinsip kejujuran, transparan, dan profesional;
4. Melaksanakan kewajiban dan hak diri dan orang lain dalam pergaulan masyarakat;
5. Melaksanakan kegiatan kelompok belajar, diskusi, debat dan pidato;
6. Melaksanakan kegiatan orientasi siswa baru yang bersifat akademik dan pengenalan lingkungan tanpa kekerasan;
7. Melaksanakan penghijauan dan perindangan lingkungan sekolah.
• Seksi Pembinaan kreativitas, keterampilan dan kewirausahaan, antara lain:
1. Meningkatkan kreativitas dan keterampilan dalam menciptakan suatu barang menjadi lebih berguna;
2. Meningkatkan kreativitas dan keterampilan di bidang barang dan jasa;
3. Meningkatkan usaha koperasi siswa dan unit produkdsi;
4. Melaksanakan praktek kerja nyata (PKN)/pengalaman kerja lapangan (PKL)/praktek kerja industri (Prakerim);
5. Meningkatkan kemampuan keterampilan siswa melalui sertifikasi kompetensi siswa berkebutuhan khusus;
• Seksi Pembinaan kualitas jasmani, kesehatan dan gizi berbasis sumber gizi yang terdiversifikasi antara lain:
1. Melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat;
2. Melaksanakan usaha kesehatan sekolah (UKS);
3. Melaksanakan pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (narkoba), minuman keras, merokok, dan HIV AIDS;
4. Meningkatkan kesehatan reproduksi remaja;
5. Melaksanakan hidup aktif;
6. Melakukan diversifikasi pangan;
7. Melaksanakan pengamanan jajan anak sekolah.
• Seksi Pembinaan sastra dan budaya, antara lain:
1. Mengembangkan wawasan dan keterampilan siswa di bidang sastra;
2. Menyelenggarakan festival/lomba, sastra dan budaya;
3. Meningkatkan daya cipta sastra;
4. Meningkatkan apresiasi budaya.
• Seksi Pembinaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), antara lain :
1. Memanfaatkan TIK untuk memfasilitasi kegiatan pem-belajaran;
2. Menjadikan TIK sebagai wahana kreativitas dan inovasi;
3. Memanfaatkan TIK untuk meningkatkan integritas kebangsaan.
• Seksi Pembinaan komunikasi dalam bahasa Inggris, antara lain :
1. Melaksanakan lomba debat dan pidato;
2. Melaksanakan lomba menulis dan korespodensi;
3. Melaksanakan kegiatan English Day;
4. Melaksanakan kegiatan bercerita dalam bahasa Inggris (Story Telling);
5. Melaksanakan lomba puzzies words/scrabble.
Rapat Perangkat OSIS
Rapat Pleno Perwakilan Kelas / Sidang Pleno MPK
Adalah rapat yang dihadiri seluruh anggota perwakilan kelas (APK) atau Anggota MPK. Rapat ini diadakan untuk:
1. Pemilihan pimpinan rapat perwakilan kelas yang terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua, dan seorang sekretaris
2. Pencalonan pengurus
3. Memimpin pelaksanaan pemilihan pengurus OSIS
4. Penilaian laporan pertanggung jawaban pengurus OSIS pada akhir masa jabatan
5. Acara, waktu, dan tempat rapat dikonsultasikan dengan Ketua Pembina
Rapat Pengurus
• Rapat Pleno Pengurus, adalah rapat yang dihadiri seluruh anggota pengurus OSIS, untuk membahas:
1. Penyusunan program kerja tahunan OSIS
2. Penilaian pelaksanaan program kerja pengurus OSIS tengah tahunan dan tahunan
3. Membahas laporan pertanggung jawaban OSIS pada akhir masa jabatan
• Rapat Pengurus Harian, adalah rapat yang dihadiri oleh ketua, wakil-wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara dan wakilnya, untuk membicarakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pekerjaan sehari-hari.
• Rapat Koordinasi, terdiri dari:
1. Rapat Seksi, adalah rapat yang dipimpin oleh ketua seksi
2. Rapat luar biasa dapat diadakan dalam keadaan yang mendesak atas usul pengurus OSIS atau perwakilan kelas, setelah terlebih dahulu dikonsultasikan dan disetujui oleh pembina OSIS.
Tata Cara Pemilihan
Tata cara pemilihan Perwakilan Kelas dan pemilihan Pengurus OSIS adalah sebagai berikut:
• Pemilihan Pengurus Harian Majelis Permusyawaratan Kelas (MPK)
1. Pemilihan ini digunakan untuk memilih Ketua MPK, Wakil Ketua MPK, beserta Sekretaris dan Bendahara MPK.
2. Calon Pengurus Harian wajib mengikuti seleksi yang diadakan oleh MPK/OSIS.
3. Sedikitnya hasil seleksi menghasilkan 4 Calon Ketua MPK, 3 Calon Sekretaris MPK< dan 3 Calon Bendahara MPK.
4. Kandidat yang berhasil terpilih akan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan sesuai Sidang Pleno MPK sebelumnya.
5. Pemilihan dapat dilakukan dengan metode Pemungutan Suara dan/atau Musyawarah Mufakat.
6. Syarat Melakukan Pemilihan melalui metode Pemungutan Suara :
1. Sedikitnya setiap kelas mengirimkan 1 orang perwakilan kelasnya, dan Maksimal mengirimkan 3 orang untuk mengikuti Pemungutan Suara.
2. Kandidat Pengurus Harian MPK wajib mengikuti jalannya Pemungutan Suara.
3. Pemungutan Suara dikatakan Syah apabila dihadiri oleh Pembina MPK/OSIS.
4. Penghitungan dilakukan secara terbuka dan terang-terangan dihadapan peserta Pemungutan Suara.
7. Syarat Melakukan Pemilihan melalui metode Musyawarah Mufakat :
1. Sedikitnya Anggota Perwakilan Kelas yang hadir 2/3 dari total Anggota Perwakilan Kelas seluruhnya.
2. Pimpinan Musyawarah ialah Ketua MPK yang sedang menjabat.
3. Kandidat Pengurus Harian MPK dilarang keras mengikuti jalannya Musyawarah.
4. Musyawarah Mufakat dikatakan Syah apabila dihadiri oleh Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan.
5. Musyawarah dikatakan selesai apabila terjadi Mufakat dan tidak terdapat pertentangan pendapat lagi.
• Pemilihan Perwakilan Kelas
1. Pemilihan perwakilan kelas diselenggarakan pada awal tahun pelajaran baru, hari pertama masuk sekolah, semua siswa yang duduk di kelas yang bersangkutan memilih ketua dan wakil ketua kelas
2. Anggota perwakilan kelas terdiri dari 2 (dua) orang siswa tiap kelas yang dipilih secara langsung oleh anggota kelasnya yang dihadiri oleh wali kelas
3. Anggota perwakilan kelas dapat dirangkap oleh ketua dan wakil ketua kelas
4. Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina atau menunjuk wakil kepala sekolah segera mengundang semua anggota perwakilan kelas untuk membentuk dan mengesahkan pengurus kelas.
• Pemilihan atau pembentukan Pengurus OSIS
1. Pemilihan/pembentukan pengurus OSIS diselenggarakan selambat- lambatnya 1 (bulan) setelah terbentuknya perwakilan kelas.
2. Penyelenggara Pemilihan atau Pembentukan pengurus OSIS dibentuk oleh Kepala Sekolah, dengan unsure-unsur panitia pemilihan OSIS terdiri dari: pembina OSIS, pengurus OSIS lama, perwakilan Kelas, siswa.
3. Ketua dan wakil ketua OSIS dipilih secara langsung dalam satu paket oleh seluruh siswa dalam waktu 1 (satu) hari dan hasilnya diumumkan secara langsung.
4. Ketua dan wakil ketua terpilih segera melengkapi kepengurusan OSIS selambat- lambatnya 1 (minggu) setelah pemilihan.
Rapat Pleno Perwakilan Kelas / Sidang Pleno MPK
Adalah rapat yang dihadiri seluruh anggota perwakilan kelas (APK) atau Anggota MPK. Rapat ini diadakan untuk:
1. Pemilihan pimpinan rapat perwakilan kelas yang terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua, dan seorang sekretaris
2. Pencalonan pengurus
3. Memimpin pelaksanaan pemilihan pengurus OSIS
4. Penilaian laporan pertanggung jawaban pengurus OSIS pada akhir masa jabatan
5. Acara, waktu, dan tempat rapat dikonsultasikan dengan Ketua Pembina
Rapat Pengurus
• Rapat Pleno Pengurus, adalah rapat yang dihadiri seluruh anggota pengurus OSIS, untuk membahas:
1. Penyusunan program kerja tahunan OSIS
2. Penilaian pelaksanaan program kerja pengurus OSIS tengah tahunan dan tahunan
3. Membahas laporan pertanggung jawaban OSIS pada akhir masa jabatan
• Rapat Pengurus Harian, adalah rapat yang dihadiri oleh ketua, wakil-wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara dan wakilnya, untuk membicarakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pekerjaan sehari-hari.
• Rapat Koordinasi, terdiri dari:
1. Rapat Seksi, adalah rapat yang dipimpin oleh ketua seksi
2. Rapat luar biasa dapat diadakan dalam keadaan yang mendesak atas usul pengurus OSIS atau perwakilan kelas, setelah terlebih dahulu dikonsultasikan dan disetujui oleh pembina OSIS.
Tata Cara Pemilihan
Tata cara pemilihan Perwakilan Kelas dan pemilihan Pengurus OSIS adalah sebagai berikut:
• Pemilihan Pengurus Harian Majelis Permusyawaratan Kelas (MPK)
1. Pemilihan ini digunakan untuk memilih Ketua MPK, Wakil Ketua MPK, beserta Sekretaris dan Bendahara MPK.
2. Calon Pengurus Harian wajib mengikuti seleksi yang diadakan oleh MPK/OSIS.
3. Sedikitnya hasil seleksi menghasilkan 4 Calon Ketua MPK, 3 Calon Sekretaris MPK< dan 3 Calon Bendahara MPK.
4. Kandidat yang berhasil terpilih akan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan sesuai Sidang Pleno MPK sebelumnya.
5. Pemilihan dapat dilakukan dengan metode Pemungutan Suara dan/atau Musyawarah Mufakat.
6. Syarat Melakukan Pemilihan melalui metode Pemungutan Suara :
1. Sedikitnya setiap kelas mengirimkan 1 orang perwakilan kelasnya, dan Maksimal mengirimkan 3 orang untuk mengikuti Pemungutan Suara.
2. Kandidat Pengurus Harian MPK wajib mengikuti jalannya Pemungutan Suara.
3. Pemungutan Suara dikatakan Syah apabila dihadiri oleh Pembina MPK/OSIS.
4. Penghitungan dilakukan secara terbuka dan terang-terangan dihadapan peserta Pemungutan Suara.
7. Syarat Melakukan Pemilihan melalui metode Musyawarah Mufakat :
1. Sedikitnya Anggota Perwakilan Kelas yang hadir 2/3 dari total Anggota Perwakilan Kelas seluruhnya.
2. Pimpinan Musyawarah ialah Ketua MPK yang sedang menjabat.
3. Kandidat Pengurus Harian MPK dilarang keras mengikuti jalannya Musyawarah.
4. Musyawarah Mufakat dikatakan Syah apabila dihadiri oleh Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan.
5. Musyawarah dikatakan selesai apabila terjadi Mufakat dan tidak terdapat pertentangan pendapat lagi.
• Pemilihan Perwakilan Kelas
1. Pemilihan perwakilan kelas diselenggarakan pada awal tahun pelajaran baru, hari pertama masuk sekolah, semua siswa yang duduk di kelas yang bersangkutan memilih ketua dan wakil ketua kelas
2. Anggota perwakilan kelas terdiri dari 2 (dua) orang siswa tiap kelas yang dipilih secara langsung oleh anggota kelasnya yang dihadiri oleh wali kelas
3. Anggota perwakilan kelas dapat dirangkap oleh ketua dan wakil ketua kelas
4. Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina atau menunjuk wakil kepala sekolah segera mengundang semua anggota perwakilan kelas untuk membentuk dan mengesahkan pengurus kelas.
• Pemilihan atau pembentukan Pengurus OSIS
1. Pemilihan/pembentukan pengurus OSIS diselenggarakan selambat- lambatnya 1 (bulan) setelah terbentuknya perwakilan kelas.
2. Penyelenggara Pemilihan atau Pembentukan pengurus OSIS dibentuk oleh Kepala Sekolah, dengan unsure-unsur panitia pemilihan OSIS terdiri dari: pembina OSIS, pengurus OSIS lama, perwakilan Kelas, siswa.
3. Ketua dan wakil ketua OSIS dipilih secara langsung dalam satu paket oleh seluruh siswa dalam waktu 1 (satu) hari dan hasilnya diumumkan secara langsung.
4. Ketua dan wakil ketua terpilih segera melengkapi kepengurusan OSIS selambat- lambatnya 1 (minggu) setelah pemilihan.
Pengesahan, Pelantikan, dan Pelepasan
1. Berdasarkan hasil laporan panitia pemilihan OSIS, Kepala Sekolah sebagai Pembina OSIS mengeluarkan surat keputusan tentang pengangkatan dan pengambilan sumpah pengurus OSIS yang baru terbentuk.
2. Pelantikan pengurus OSIS dilaksanakan pada saat upacara bendera hari Senin, dengan susunan upacara pelantikan yang diatur oleh sekolah.
3. Urutan Pemasangan Selempang Pelantikan Pengurus OSIS :
1. Pemasangan Selempang kepada Ketua MPK
2. Pemasangan Selempang Kepada Wakil Ketua MPK
3. Pemasangan Selempang Kepada Sekretaris dan Bendahara MPK
4. Pemasangan Selempang Kepada Ketua OSIS
5. Pemasangan Selempang Kepada Wakil Ketua OSIS I dan II
6. Pemasangan Selempang Kepada Sekretaris dan Bendahara OSIS.
4. Urutan Pelepasan Selempang Amanah Pengurus OSIS :
1. Pelepasan Selempang Ketua OSIS
2. Pelepasan Selempang Wakil Ketua OSIS I dan II
3. Pelepasan Selempang Sekretaris dan Bendahara OSIS
4. Pelepasan Selempang Sekretaris dan Bendahara MPK
5. Pelepasan Selempang Wakil Ketua MPK
6. Pelepasan Selempang Ketua MPK
2. Pemasangan Selempang Kepada Wakil Ketua MPK
3. Pemasangan Selempang Kepada Sekretaris dan Bendahara MPK
4. Pemasangan Selempang Kepada Ketua OSIS
5. Pemasangan Selempang Kepada Wakil Ketua OSIS I dan II
6. Pemasangan Selempang Kepada Sekretaris dan Bendahara OSIS.
4. Urutan Pelepasan Selempang Amanah Pengurus OSIS :
1. Pelepasan Selempang Ketua OSIS
2. Pelepasan Selempang Wakil Ketua OSIS I dan II
3. Pelepasan Selempang Sekretaris dan Bendahara OSIS
4. Pelepasan Selempang Sekretaris dan Bendahara MPK
5. Pelepasan Selempang Wakil Ketua MPK
6. Pelepasan Selempang Ketua MPK
Anggaran Dasar OSIS
Secara Struktural Anggaran OSIS, Terdiri dari 7 (tujuh) Bab dan Pasal-pasal.
1. Bab I Nama, Waktu, dan Tempat Kedudukan
2. Bab II Asas, Tujuan, dan Sifat
3. Bab III Keanggotaan dan Keuangan
4. Bab IV Hak dan Kewajiban Anggota
5. Bab V Perangkat OSIS
6. Bab VI Masa Jabatan
7. Bab VII Penutup
1. Bab I Nama, Waktu, dan Tempat Kedudukan
2. Bab II Asas, Tujuan, dan Sifat
3. Bab III Keanggotaan dan Keuangan
4. Bab IV Hak dan Kewajiban Anggota
5. Bab V Perangkat OSIS
6. Bab VI Masa Jabatan
7. Bab VII Penutup
0 comments